Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET)

Berikut ini adalah berkas Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET). Download file format PDF.

Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET)
Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET)

Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET):

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57/M-DAG/PER/8/2017
TENTANG
PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS

DENGAN RAH MAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga beras, serta keterjangkauan harga beras di konsumen, perlu menetapkan harga eceran tertinggi beras; 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5512);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60);
  5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  6. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kernen terian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
  7. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);

Menetapkan

MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS.

Pasal l

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oriza Satiua.
  2. Beras Medium adalah jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%. 
  3. Beras Premium adalah jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%.
  4. Harga Eceran Tertinggi Beras yang selanjutnya disingkat HET adalah harga jual tertinggi beras kemasan dan/atau curah di pasar rakyat, toko modern dan tempat penjualan eceran lainnya.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) HET Beras ditetapkan berdasarkan wilayah penjualan. 

(2) HET Beras ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi antar instansi terkait dan pemangku kepentingan lain.

(3) HET Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas HET Beras Medium dan HET Beras Premium.

(4) HET Beras Medium dan HET Beras Premium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

(1) Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran dengan menggunakan kemasan wajib mencantumkan informasi jenis beras dan informasi HET pada kemasan.

(2) Informasi jenis Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi jenis Beras Medium atau Beras Premium. 

Pasal 5

HET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku pada tanggal 1 September 2017.

Pasal 6

HET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Pasal 7

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh pejabat penerbit izin.

Pasal 8

Ketentuan Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen untuk beras sebagairnana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 695), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBL!K INDONESIA, 
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA

HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS

HET/ Wilayah/Medium/Premium/(Rp/kg)
  1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan 9.450 - 12.800
  2. Sumatera, kecuali Lampung dan Sumatera Selatan  9.950 - 13.300
  3. Bali dan Nusa Tenggara Barat 9.450 - 12.800
  4. Nusa Tenggara Timur 9.950 - 13.300
  5. Sulawesi 9.450 - 12.800
  6. Kalimantan 9.950 - 13.300
  7. Maluku 10.250 - 13.600
  8. Papua 10.250 - 13.600

    Download Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel