Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras

Berikut ini adalah berkas Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Download file format PDF.

Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras
Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras

Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PERMEND\N/PP.130/8/2017
TENTANG
KELAS MUTU BERAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, telah ditetapkan beras sebagai barang kebutuhan pokok hasil pertanian;

b. bahwa untuk melindungi hak konsumen, serta pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga, perlu dilakukan klasifikasi kelas mutu beras;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebelum perubahan Standar Nasional Indonesia Beras 6128:2015 ditetapkan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelas Mutu Beras;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
  9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 8);
  10. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
  11. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
  12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 770);
  13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);

Menetapkan:

MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG KELAS MUTU BERAS.

Pasal 1

(1) Beras dibedakan berdasarkan kelas mutu beras.
(2) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. medium; dan b. premium.
(3) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perubahan Standar Nasional Indonesia Beras 6128:2015. 

Pasal 2

(1) Selain berdasarkan kelas mutu beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdapat beras khusus.
(2) Beras khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. beras ketan, beras merah, dan beras hitam; dan b. beras khusus dengan persyaratan.
(3) Beras khusus dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam peredaran beras khusus dengan persyaratan diwajibkan mencantumkan keterangan spesifikasi dalam kemasannya sesuai dengan ketentuan peraturan. 

Pasal 3

Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2017

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
AMRAN SULAIMAN

    Download Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras ini lengkap dengan lapirannya silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel