Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021. Download file format PDF.

Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021
Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021

Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021:

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, Kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sumpaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2021 sebagaimana terlampir, Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Melaksanakan sosialiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan hannonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan Pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Pertimbangan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, adalah:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru;

b. bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021;

Dasar Hukum Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
  11. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
  12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 348);
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1733);
  16. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627);
  17. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066);
  18. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014, Nomor 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/s014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1202);
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada Semester Pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 282);
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 593);
  21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 683);
  23. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
  24. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117);
  25. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;
  26. Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
  27. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  28. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
  29. Keputusan Menteri Agama nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah;
  30. Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini ditetapkan:

KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA: Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Desember 2020

Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewuj udkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2021. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan Pendidikan madrasah, guru dan tenaga kependidikan di madrasah.

Pengertian Umum
  1. Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  5. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama.
  6. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah.
  7. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya.
  8. Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
  9. Pengawas sekolah pada madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah.
  10. Satuan administrasi pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi guru atau kepala madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  11. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  12. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang harus dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  13. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  14. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.
  15. Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat NPK merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk guru tetap baik PNS maupun GBPNS.
  16. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Simpatika adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
  17. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan.
  18. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi.
  19. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisis kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT, SKBK, dan kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  20. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada satuan kerja yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi, yang diterbitkan melalui Simpatika.
  21. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ketentuan tunjangan profesi, hak cuti berlaku bagi guru PNS dan GBPNS.
  22. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat- syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:
  1. kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya.

Sasaran

Sasaran penerima tunjangan profesi guru yaitu:
  1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber anggaran tunjangan profesi sebagai berikut:
  1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri pada jenjang MTs dan MA/MAK dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) madrasah negeri yang bersangkutan.
  2. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal madrasah negeri dan swasta pada jenjang MI dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS yang bertugas di madrasah swasta dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Tunjangan profesi pengawas sekolah pada madrasah dan guru MIN dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS, baik yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:
  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  2. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.


Daftar Isi Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021:

BAB I PENDAHULUAN
A. Pengertian Umum
B. Tujuan
C. Sasaran

BAB II SUMBER ANGGARAN DAN BESARAN
A. Sumber Anggaran
B. Besaran

BAB III PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
A. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
B. Kriteria Satuan Administrasi Pangkal 
C. Ketentuan Khusus
D. Ketentuan Tambahan

BAB VI SIMPATIKA
A. Layanan Simpatika
B. Dispensasi


BAB V PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI
A. Perencanaan Anggaran 
B. Mekanisme Pembayaran 
C. Prinsip Pembayaran 
D. Pembatalan dan Penghentian Pembayaran
E. Perpajakan

BAB VI MONITORING, PENGAWASAN, PELAPORAN DAN SANKSI 
A. Monitoring
B. Pengawasan
C. Pelaporan
D. Sanksi
E. Lain-Lain

BAB VII PENUTUP

    Download Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Juknis Penyaluran TPG Tahun 2021.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel