Buku Inovasi Tata Kelola SMA dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

Berikut ini adalah berkas Buku Inovasi Tata Kelola SMA dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar. Download file format PDF.

Buku Inovasi Tata Kelola SMA dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Buku Inovasi Tata Kelola SMA dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

Buku Inovasi Tata Kelola SMA dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Inovasi Tata Kelola SMA dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar:

Buku Inovasi Tata Kelola SMA dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar ini diterbitkan oleh Direktorat SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.

PENGANTAR

Tata kelola pendidikan merupakan suatu proses dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, dan penilaian pendidikan agar bisa mencapai tujuan pendidikan yang sudah di tetapkan secara efektif dan efisien. Pemerintah berharap dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memenuhi Standar Pendidikan Nasional. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai unsur pelaksana otonomi daerah bertanggung jawab atas pendidikan di provinsi. Pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi berdampak pada pelimpahan kewenangan mengurus urusan pendidikan yang semula dikelola oleh dinas pendidikan kabupaten/kota saat ini menjadi urusan dinas pendidikan provinsi.

Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan di provinsinya untuk jenjang pendidikan menengah. Disadari masih banyak sekolah baik negeri maupun swasta khususnya tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) belum memenuhi standar pendidikan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Peran dinas pendidikan provinsi sangat penting untuk memperbaiki mutu pendidikan di provinsi yang belum memenuhi standar dengan membuat program perbaikan pendidikan. Langkah yang dilakukan adalah mesinergitaskan dinas pendidikan provinsi, sekolah, dan masyarakat agar terwujud tata kelola pendidikan yang baik.

Dalam menjawab berbagai masalah ketimpangan pembangunan wilayah dan layanan pemerintah dibutuhkan tata kelola yang baik (good governance) dan bersifat transparan, akuntabel, serta partisipatif untuk meperkuat daya saing. Tata kelola SMA sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Menengah Atas untuk itu diperlukan suatu referensi yang baik dan detail salah satunya adalah buku inovasi Tata Kelola Sekolah Menengah atas (SMA) dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar ini.

DAFTAR ISI

PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN
A. Pentingnya Tata Kelola Pendidikan
B. Kondisi Dan Persoalan Tata Kelola Pendidikan Saat Ini

BAB II. KONSEP TATA KELOLA PENDIDIKAN
A. Konsep Tata Kelola
B. Tujuan Dan Prinsip Tata Kelola Pendidikan
C. Asas Tata Kelola Pendidikan
D. Karakteristik Tata Kelola Pendidikan
E. Akuntabilitas Dan Tata Kelola Pendidikan
F. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Tata Kelola Pendidikan
G. Mutu Sekolah Dan Pengelolaanya
H. Peran Kepala Sekolah
I. Peran kepala sekolah dalam tata kelola pendidikan
J. Kepala sekolah sebagai pemimpin profesional

BAB III. KONDISI TATA KELOLA SMA SAAT INI DAN PERAN KEPALA SEKOLAH
A. Kondisi Tata Kelola SMA
B. Pola Kepemimpinan Kepala SMA
C. Kegiatan Tata Kelola Di SMA
D. Kendala Yang Dihadapi Kepala SMA Dalam Melakukan Tugas Kepemimpinan
E. Strategi kepemimpinan kepala SMA
F. Tantangan dalam tata kelola pendidikan di SMA
G. Peluang
H. Keberlangsungan (Sustainability) Tata Kelola Di SMA

BAB IV. MERDEKA BELAJAR SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
A. Kebijakan merdeka belajar
B. Merdeka Belajar Di SMA 
C. Guru Penggerak Dalam Merdeka Belajar
D. Praktek Baik (Best Practice) Pembelajaran Di SMA

BAB V. KEBIJAKAN TATA KELOLA SMA
A. Tata Kelola Di Tingkat Satuan Pendidikan SMA
B. Tata Kelola Di Tingkat Dinas Pendidikan
C. Tata Kelola Di Tingkat Pusat

BAB VI. INOVASI TATA KELOLA PENDIDIKAN
A. Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Tata Kelola Pendidikan
B. Berbagai Model Tata Kelola Dan Manajemen SMA
C. Inovasi Tata Kelola Pendidikan Terintegrasi
D. Inovasi tata kelola pendidikan berbasis “Manajemen Hati”

BAB VII. REKOMENDASI

DAFTAR PUSTAKA

PENDAHULUAN

A. Pentingnya Tata Kelola Pendidikan

Dalam menjalankan roda organisasi, tata kelola memegang peranan penting agar organisasi atau lembaga tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga tujuan dari organisasi tersebut tercapai. Tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel maka sebuah institusi tidak akan berjalan dengan baik atau akan megalami kebangkrutan. Akibatnya, tujuan lembaga tersebut tidak akan tercapai.

Di dalam dunia pendidikan, tata kelola yang baik akan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, tata kelola yang baik mengandung nilai-nilai seperti nilai keadilan, efisiensi, dan daya tanggap yang mendorong lembaga pendidikan bersih dari korupsi. Tata kelola pendidikan khususnya sekolah menengah atas (SMA) harus transparan, akuntabel, bertanggung jawab, integritas dan fairness. Pelaksanaan tata kelola yang baik, diperlukan koordinasi semua pihak yang terkait dengan lembaga tersebut (https://www.kompasiana.com/cangkoiburong). Selain itu, tata kelola pendidikan harus mendorong terciptanya sinergi antara lembaga pendidikan dengan stakeholdernya, harus ada komitmen yang kuat dari pihak- pihak di dalam lembaga pendidikan, dan akuntabilitas pertanggungjawaban kinerja secara jelas dan transparan.

Terselenggaranya sebuah program dari sebuah lembaga memerlukan satu kepiawaian seorang pimpinan lembaga tersebut. Dalam melaksanakan tata kelola organisasi seperti sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan semua perangkatnya, seorang pimpinan harus memahami konsep dari tata kelola dengan baik agar program dan kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan rencana.

Di tingkat sekolah, terdapat pihak-pihak yang sangat mempengaruhi keberhasilan pendidikan yang perlu dikelola dengan baik, seperti guru dan tenaga kependidikan. Di samping itu, lembaga lain yang ikut terlibat dalam pengelolaan pendidikan adalah komite sekolah, masyarakat, dan orang tua siswa.

Dengan mengetahui dan mampu mengelola pihak-pihak tersebut, maka tata kelola pendidikan pada tingkat sekolah sampai pada tingkat kementerian dapat berjalan dengan baik.

Dalam penyelenggaraan tata kelola, kemampuan seorang manajer dalam mengkordinasikan, mengatur, memerintahkan, dan memberi tugas atau mendelegasikan secara kooperatif dan kerjasama dengan baik akan menghasilkan suatu pencapaian tujuan dari lembaga yang dikelolanya. Salah satu cara untuk mencapai tujuan dari tata kelola yang baik adalah meningkatkan profesionalisme staf, dalam hal ini di sekolah adalah peningkatan profesionlisme guru dalam pembelajaran. Oleh karena itu, proses dan peningkatan profesionalisme guru harus diperbaiki agar proses pembelajaran dapat terlaksana dengan baik (Shattock, 2006).

B. Kondisi Dan Persoalan Tata Kelola Pendidikan Saat Ini

Tata kelola pendidikan menjadi salah satu manajemen pendidikan yang dapat merubah tatanan kehidupan sekolah. Makin baik sebuah tatanan kehidupan sekolah yang merupakan pengejawantahan dari tata kelola pendidikan akan berdampak pada peningkatan kinerja sekolah. Dalam tata kelola pendidikan, diperlukan satu tatanan manajemen yang melaksanakan etika, akuntabilitas, dan transparansi. Ketiga unsur tersebut harus dapat dilaksanakan secara terpadu oleh kepala sekolah sebagai pelaksana tata kelola pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Perlunya etika dalam pengelolaan pendidikan supaya pemegang kekuasaan tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan termasuk korupsi dan penyimpangan lainnya. Sementara itu, perlu adanya transparansi dan akuntabilitas agar dalam pelaksanaan tata kelola sebagai bagian dalam internalisasi etika itu sendiri menjadi lebih terealisasi (Nurfadillah, 2020).

Tata kelola (governance) tidak terlepas dari prinsip- prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai unsur utama serta bertanggungjawab. Banyak hal yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam melaksanakan tata kelola pendidikan seperti kondisi guru, siswa, tenaga kependidikan lainya, sarana dan prasarana, biaya, dan bahkan bisa aspek dari luar lingkungan sekolah. Dalam tata kelola pendidikan saat ini, sudah banyak kepala sekolah melakukan terobosan dalam meningkatkan mutu pendidikan di tingkat sekolah seperti strategi yang diterapkan oleh kepala sekolah dalam mengelola pembelajaran di sekolah dapat terlaksana secara efektif seperti pembelajaran di musim pandemi Covid 19, dengan memanfaatkan supervisi akademik dan manajerial secara berjenjang, optimalisasi peranan, wali kelas, guru, komite sekolah (SMAN 26 Jakarta, SMAN 7 Tangerang), membentuk tim pengembang pelajaran jarak jauh (SMAN 33 Jakarta).

Kelemahan tata kelola pendidikan yang diakibatkan oleh kepala sekolah juga terjadi antara lain adalah lemahnya kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola sumber dana dan sumber daya yang ada di sekolah. Pengelolaan sumber daya misalnya, kepala sekolah tidak mampu mengatur, mengelola, menfasilitasi, dan memanfaatkan tenaga guru, tenaga kependidikan lainya, serta siswa sebagai unsur utama yang harus mendapatkan pendidikan. Banyak kepala sekolah tidak mampu memberikan perintah atau tidak mampu bekerjasama dengan guru dalam mengatasi kegiatan pembelajaran di kelas. Hal ini disebabkan oleh beban pekerjaan yang bersifat adminsratif yang diberikan

kepada kepala sekolah sehingga sulit secara optimal melaksanakan tugasnya khususnya dalam supervisi (Rahmah, Noor, Hermawan, & Zamjani, Model Penguatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Sekolah, 2018), keprofessionalanya kurang efektif karena kurangnya informasi, kesiapan dan kompetensi yang masih kurang. Hal ini terlihat dari hasil uji kompetensi kepala sekolah tahun 2015 yang rata-rata masih di bawah 6.0. yaitu pada bidang manajerial (58.05), supervisi (51.10), dan kewirausahaan (57.93). Selain itu, salah satu kegagalan kepala sekolah disebabkan oleh rendahnya keterampilan kepala sekolah dalam mengelola sumber daya di dalamnya (Davis: 1998 dalam Lovely: 2004). Kepala sekolah tidak mampu mendorong guru untuk berinovasi malah menghalangi guru untuk melakukan kreativitas dalam pembelajaran. Kepala sekolah terkadang menganggap dirinya superior atau orang yang paling berkuasa di sekolah sehingga muncul kebijakan tanpa kerjasama dengan pihak lain terutama guru. Kelemahan ini menjadi salah satu sumber kelemahan dalam tata kelola pendidikan khususnya pada tingkat satuan pendidikan.

Selain itu, kendala yang dihadapi kepala sekolah dalam melakanakan tata kelola sekolah diataranya: tidak semua guru memiliki kemampuan IT, adanya keterbatasan guru dalam mengembangkan materi ajar (KI/KD) dan metode pembelajaran, keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana sekolah, keterbatasan orangtua siswa dalam pendampingan belajar dan keterbatasan ekonomi orangtua siswa dalam mendukung pembelajaran jarak jauh. Solusi untuk menyelesaikan kendala/hambatan tersebut adalah dengan memanfaatkan tenaga IT/operator sekolah, memberikan pelatihan dan pendampingan kepada guru, memanfaatkan dana BOS/BOP, dan memberikan fasilitas berupa kuota internet secara gratis Kepala sekolah harus mampu mengemban tugas utamanya dengan baik, seperti menyusun rencana dan progran sekolah, mengoordinasi dan menyerasikan semua sumber daya sekolah serta melaksanakanya secara efektif, melaksanakan pengawasan dan bimbingan pada semua anggota sekolah, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sekolah selama tahun yang sudah berjalan, dan sebagainya seperti yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 ayat (4) yaitu: merencanakan dan melaksanakan program, melaksanakan supervisi dan evaluasi, dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana (PP 28 tahun 1990, Pasal 12 ayat 1 Pasal 12 ayat 1).

Kelemahan lain yang paling berpengaruh terhadap tata kelola pendidikan di tingkat sekolah adalah ketidakjujuran kepala sekolah dalam mengelola sumber dana pendidikan. Tidak jarang kita dengar kepala sekolah menggunakan sumber dana baik dari pemerintah atau dari masyarakat untuk kepentingan pribadinya atau kelompoknya. Ketidakjujuran dalam penggunaan uang sekolah tersebut banyak menimbulkan ketidakstabilan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Kebocoran uang pengelolaan sekolah berdampak pada kurang lancarnya pelaksanaan pendidikan seperti kurangnya biaya untuk kegiatan pembelajaran, baik intra maupun ekstra kurikuler, termasuk uang lelah guru, dan sarana pendidikan lainya (Basri, 2020).

Persoalan dalam tata kelola sarana dan prasarana pendidikan juga sering terjadi karena kurangnya kemampuan kepala sekolah dalam mengatur kegiatan sekolah. Dalam memanfaatkan sarana dan fasilitas pendidikan misalnya tidak jarang kita dengar bahwa sarana seperti laboratorium atau alat-alat praktikum yang diberikan oleh pemerintah atau yang dibeli dari uang sumbangan orang tua siswa tidak dapat digunakan secara maksimal. Banyak laboratorium dan alat-alat praktek yang rusak dan tidak dipakai karena kurangnya kemampuan guru atau kepala sekolah dalam memanfaatkan fasilitas tersebut. Di satu sisi kita juga dengar bahwa pengadaan sarana dan fasilitas sekolah banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata sekolah dan hanya untuk kepentingan proyek dan lainya.

Berbagai persoalan dalam melaksanakan tata kelola pendidikan terutama pada tingkat satuan pendidikan mengakibatkan ketidaktercapaian tujuan pendidikan seperti tidak terlaksana pembelajaran dengan baik. Akibatnya siswa tidak dapat belajar dengan baik dan hasil belajarnyapun tidak mencapai target atau tujuan yang diharapkan. Akibat yang paling banyak ditimbulkan oleh kurangnya penyelenggaraan tata kelola sekolah yang baik adalah tidak tercapainya tujuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan atau di sekolah sesuai dengan pesan Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Selain kurang baiknya tata kelola pendidikan di tingkat satuan pendidikan, tidak jarang juga ditemui kelemahan tata kelola pendidikan yang terjadi pada tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota. Kelemahan penyelenggararaan tata kelola pendidikan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi dinas pendidikan kabupaten/kota yaitu mengatur dan mengkoordinir penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dari semua tingkat satuan pendidikan mulai dari PAUD sampai pendidikan menengah.

Tata kelola pendidikan yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota juga terjadi dalam berbagai aspek seperti pengelolaan anggaran pendidikan yang kurang transparan, misalnya, anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Pendidikan seperti BOS dan bantuan lain yang tidak tepat sasaran terutama terlambatnya pencairan dana-dana tersebut dan menumpuk di dinas pendidikan sampai batas waktu tertentu (Herlinawati, et al., 2019). Belum lagi ada potongan dari anggaran yang dilakukan oleh oknum di dinas pendidikan atau ketidaksesuaian jumlah anggaran dengan realisasinya di sekolah. Tata kelola dalam bidang peningkatan profesionalisme pendidik misalnya, terjadi kurangnya tranparansi dinas pendidikan dalam mengelola pelatihan guru. Banyak guru yang tidak dapat kesempatan ikut pelatihan tertentu atau kegiatan tertentu karena kurang komunikasi dengan dinas pendidikan. Sebaliknya ada guru-guru tertentu yang sering ikut pelatihan karena dekat dengan oknum dinas pendidikan. Kelemahan-kelemahan ini juga berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Guru-guru yang jarang mendapat pelatihan tentu akan kurang mampu melaksanakan pembelajaran di sekolah, misanya kurang mampu mengembangkan materi pelajaran, tidak atau kurang mampu menggunakan IT, tidak mampu menggunakan berbagai metode pembelajaran sesuai dengan konteks siswa, dan tidak mampu mengevaluasi kegiatan pembelajaran dengan tepat dan tidak bisa memberikan unpan balik terhadap kegiatan pembelajaran di kelas (Sofyaningrum, Sidiana, Sisca, & Budi, 2019).

Selain itu, kemampuan tata kelola pendidikan juga terjadi di tingkat pendidikan provinsi, antar lain kurang koordinasi antar dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi terutama dalam pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja. Dinas provinsi kurang mampu melaksanakan tugasnya melaksnakan monitoring secara teratur tentang pelaksanaan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) dengan memberikan pelayanan terhadap sekolah dalam mengelola seluruh aset yang meliputi guru, prasarana, dana pendidikan dan sebagainya.

Di tingkat pusat, tata kelola yang terjadi masih banyak tumpang tindih kegiatan yang dilakukan oleh beberapa unit dalam menangani penyelenggaraan penerimaan siswa baru (PPDB) yang masih saling menyalahkan antar Dinas Pendidikan provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 telah menentukan sistem penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi dengan mempertimbangkan usia siswa.

Sebaliknya, masyarakat masih menuntut menghilangkan diskriminasi pada siswa yang usianya belum mencapai ketentuan dengan potensi kompetensi siswa. Mereka menuntut agar anak mereka yang mempunyai kemampuan lebih atau kompetensi tinggi diperbolehkan masuk sekolah tertentu atau masuk sekolah negeri favorit walaupun di luar jalur zonasi dan belum mencapai umur yang ditetapkan. Ketidakakuratan atau ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan kementerian pendidikan dan dinas pendidikan menandakan tata kelola pendidikan antar kementerian pendidikan dan dinas pendidikan belum berjalan dengan baik. Kelemahan tata kelola pendidikan seperti ini akan berdampak negatif pada pelaksanaan kegiatan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Kenyataan yang terjadi sampai saat ini juga adanya ketidakadilan dalam pendidikan khususnya dalam pelayanan pemilihan sekolah yang diinginkan oleh masyarakat. Sebagian masyarakat berlomba lomba ingin menyekolahkan anaknya di sekolah favorit atau sekolah unggulan dengan berbagai cara baik melalui peningkatan kemampuan anaknya pada sekolah agar nilai rapor dan nilai ujian akhirnya tinggi. Usaha lain yang lebih memperihatinkan adalah orang tua siswa berusaha agar anaknya bisa masuk sekolah dengan menyogok oknum tertentu, menggunakan surat sakti dari pejabat tertentu yang penting anaknya bisa sekolah di sekolah unggulan walaupun tempatnya jauh. Di satu sisi, anak orang yang tidak mampu secara ekonomi apalagi anaknya kurang mampu secara akademik maka sangat kecil kemungkinan bisa di terima di sekolah favorit walaupun letak sekolah tersebut ada di dekat rumahnya. Kebijakan zonasi pendidikan juga belum mampu mengatasi problematika pendidikan yang semuanya diakibatkan oleh kelemahan dalam tata kelola pendidikan. Jikalau tata kelola pendidikan mengikuti prinsip tata kelola yang baik, maka kelemahan dalam pelaksanaan pendidikan dapat dikurangi atau dihilangkan sama sekali.

Dalam tata kelola pendidikan yang berkaitan dengan akses pelayanan pendidikan, masalah dan kelemahan tata kelola pendidikan yang berkeadilan antara lain disebabkan oleh kesenjangan pendidikan antar daerah, kualitas dan kuantitas sekolah belum merata, pelayanan pendidikan di sekolah kurang baik (Direktorat Pendidikan SMA, 2019). Dengan adanya plus minus sistem zonasi ini menimbulkan dua sisi untung dan rugi. Sisi untungnya adalah siswa dengan nilai kurang mencukupi standar untuk SMA favorit, bisa masuk sekolah unggulan asal jarak rumah mereka dekat dengan sekolah. Sementara itu, siswa yang merasa tidak beruntung adalah mereka yang sudah mempersiapkan diri dengan nilai tinggi tidak bisa masuk sekolah favorit karena letak tempat tinggalnya di luar zona dan kehabisan kuota jalur prestasi. Selain itu semua, persoalan tata kelola pendidikan masih banyak ditemui seperti halnya peningkatan profesionalisme guru dalam pelatihan, implementasi kurikulum yang sulit dituntaskan terutama pada masa pandemi covid 19 ini, pembiyaan yang makin sulit dipenuhi dan yang paling disoroti saat ini adalah tata kelola pembelajaran di rumah. Di satu sisi siswa merasa senang belajar di rumah terutama bagi siswa yang mempunyai akses internet dan mereka yang orantuanya mampu secara ekonomi. Di sisi lain bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi sulit melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah tersebut karena di samping merasa berat untuk membeli pulsa internet dan handphone (HP) juga tidak semua daerah terjangkau akses internet dengan baik.

    Download Buku Inovasi Tata Kelola SMA dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Inovasi Tata Kelola SMA dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Buku Inovasi Tata Kelola SMA dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Inovasi Tata Kelola SMA dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar. Semoga bisa bermanfaat.

    Terkait dengan Kebijakan Belajar, silahkan baca juga:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel