Pengumuman Penerimaan CPNS KPU Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Pengumuman Penerimaan CPNS KPU Tahun 2019. Download file format PDF.

Pengumuman Penerimaan CPNS KPU Tahun 2019
Pengumuman Penerimaan CPNS KPU Tahun 2019

Pengumuman Penerimaan CPNS KPU Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pengumuman Penerimaan CPNS KPU Tahun 2019:

KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR: 13/SDM-02-PU/05/SJ/2019
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL /CPNS) SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2019

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretriat Jenderal Komisi Pernilihan Umum Tahun Anggaran 2019, KPU membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita lulusan Sarjana S1) dan Diploma D-III) untuk mengikuti seleksi dalam rangka mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU Tahun 2019.

I. Unit Kerja Yang Mendapatkan Formasi dan Alokasi Penempatan

1. Unit Kerja
a. Sekretariat Jenderal.
b. Sekretariat KPU Provinsi.
c. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

2. Alokasi Penempatan
a. Zona 1 meliputi: Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota di wilayah Ban ten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur.

b. Zona 2 meliputi Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.

c. Zona 3 meliputi Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

d. Zona 4 wilayah Maluku meliputi Sekretariat KPU Provinsi/ Kabu paten/ Kota di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Utara, Papua, dan Papua Barat.


II. Kriteria Pelamar

1.   Ketentuan dan Persyaratan formasi khusus
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" /Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dikhususkan bagi putra/ putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
  • Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian" /Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "Dengan Pujian" /Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian" /Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
b. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas menganalisa, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi (berbicara), mampu mengoperasikan komputer, melihat dan membedakan warna, serta mampu beraktifitas secara mandin tanpa kursi roda.
  • Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/ Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

2. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi Sarjana dan Diploma III yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

3. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

III. Persyaratan Pelamar

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan

5. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan;

6. berusia serendah-rendahnya 18 tahun (delapan belas) tahun dan maksimal 34 (tiga puluh empat) tahun 0 (Nol) Bulan 0 (Nol) Hari pada saat mendaftar.

7. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

8. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

9. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

11. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

12. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang di lamar;

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

14. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah;

15. Pelamar merupakan lulusan:
a. Jenis Formasi Cumlaude
Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang telah memiliki surat keputu san penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan curnlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

b. Jenis Formasi Disabilitas
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/Sl dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

c. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/Sl dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggr dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/ S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

d. Jenis Formasi Umum
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

IV. Ketentuan Dan Syarat Pendaftaran

l. Setiap pelarnar diwajibkan membuat akun akses SSCN 2019 melalui portal http://sscasn.bkn.go.id. dengan cara sebagai berikut:

a. langkah pertama mengisikan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) serta mengisikan Kode captcha;

b. langkah kedua upload foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb kemudian mengisi alamat email peserta, membuat password, membuat pertanyaan dan jawaban pengaman serta mengisi captcha setelah itu cetak kartu informasi akun.

2. Setelah membuat akun akscs SSCN 2019 peserta melakukan pendaflaran dengan login di portal http://sscasn.bkn.go.id. dengan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian melakukan hal- hal sebagai berikut:

a. Mengunggah (upload) foto diri pelamar (swafoto) dengan memperlihatkan KTP atau Surat Keterangan Telah Melakukan Rekaman Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Cata tan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP dan Kartu Informasi Akun;

b. Melengkapi Biodata;

c. Memilih Instansi, Jenis Formasi dan jabatan sesuai dengan pendidikan serta melengkapi data dalam halaman mendaftar formasi;

d. Mengunggah (upload) dokumen pendukung meliputi:

1) Formasi Cumlaude dokumen yang drupload terdiri dari:
KTP atau Surat Keterangan Telah Melakukan Rekaman Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP (ukuran maksimal 200 kb dalam format JPG); Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (ukuran maksimal 300 kb dalam format PDF');

Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar {ukuran maksimal 800 kb dalam format PDF); Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negen sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (ukuran maksimal 600 kb dalam format PDF);

Pas Foto berlatar belakang merah (ukuran maksimal 200 kb dalam format JPG);

1 (Satu) Dokumen (file) yang berformat PDF ukuran maksimal 800 kb yang memuat:

a) Surat pernyataan bersedia ditempatkan pada Sekretariat Komisr Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah Republik Indonesia, ditandatangani diatas Materai Rp 6000,-;

b) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

c) Surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara dari dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar lulusan luar negeri;

d) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau tsanskrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.

2) Formasi Penyandang Disabilitas dokumen yang diupload terdiri dari:
KTP atau Surat Keterangan Telah Melakukan Rekaman Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP (ukuran maksimal 200 kb dalam format JPG);

Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (ukuran maksimal 300 kb dalam format PDF);

Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar (ukuran maksimal 800 kb dalam format PDF); Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) ukuran maksimal 600 kb dalam format PDF;

Pas Foto berlatar belakang merah (ukuran maksimal 200 kb dalam format JPG);

1 (Satu) Dokumen (file) yang berformat PDF ukuran maksimal 800 kb yang memuat:

a) Surat pernyataan bersedia ditempatkan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah Republik Indonesia, ditandatangani diatas Materai Rp 6000,-;

b) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

c) Surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara dari dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar lulusan luar negeri;

d) Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah.

3) Formasi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat dokumen yang diupload terdiri dari:
KTP atau Surat Keterangan Telah Melakukan Rekaman Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP (ukuran maksimal 200 kb dalam format JPG); Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (ukuran maksimal 300 kb dalam format PDF');

Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar (ukuran maksimal 800 kb dalam format PDF); Transkrip Nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) ukuran maksimal 600 kb dalam format PDF;

Pas Foto berlatar belakang merah (ukuran maksimal 200 kb dalam format JPG);

1 (Satu) Dokumen (file) yang berformat PDF ukuran maksimal 800 kb yang memuat:

a) Surat pernyataan bersedia ditempatkan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah Republik Indonesia, ditandatangani di atas Materai Rp 6000,-;

b) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akredi tasinya).

c) Surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara dari dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar lulusan luar negeri;

d) Surat Keterangan Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku bahwa memiliki garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua dan Papua Barat untuk kriteria pelarnar Putra/ Putri Papua dan Papua Barat.

4) Formasi Umum dokumen yang diupload terdiri dari:
KTP atau Surat Keterangan Telah Melakukan Rekaman Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP (ukuran maksimal 200 kb dalam format JPG); Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (ukuran maksimal 300 kb dalam format PDF);

Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar (ukuran maksimal 800 kb dalam format PDF); Transkrip Nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) ukuran maksimal 600 kb dalam format PDF;

Pas Foto berlatar belakang merah (ukuran maksimal 200 kb dalam format JPG;

1 (Satu) Dokumen (file) yang berforrnat PDF ukuran maksimal 800 kb yang memuat:

a) Surat pernyataan bersedia ditempatkan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) diseluruh wilayah Republik Indonesia, ditandatangani diatas Materai Rp 6000,-;

b) Cetakan tangkapan Jayar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

c) Surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara dari dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar lulusan luar negeri;

e. Calon pelamar meneliti isian yang telah dilengkapi pada form Resume

f. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.

3. Tahapan Seleksi

Tahapan Seleksi:
l. Seleksi Administrasi Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id:

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40% meliputi:
a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b) Tes Intelegensi Umum (TIU);
c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari:
a) Substansi Jabatan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60%
b) Tes Psikologi dengan bobot 40%

4. Sistem Kelulusan
1. Kelulusan Seleksi Administrasi:
a. Kelulusan seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan hasil kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman http://sscasn.bkn.qo.id dan www.kpu.go.id;

b. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian tingkat/jenis kriteria penyandang disabilitas;

c. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian di halaman http://sscasn.bkn.go.id;

d. Bagi peserta setelah dilakukan verifikasi sebagaimana diatas tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka pendaftar tersebut dinyatakan gugur, sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi adrninistrasi dan mendapatkan kartu peserta ujian dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya

2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalarn Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKDJ dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan tersebut.

4. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019.

5. Bobot Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah 40% dan 60%.

5. Ketentuan Lain
l. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur / tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;

4. Periode pengumuman penerimaan CPNS KPU dimulai tanggal 6 November 2019. Penerimaan pendaftaran online melalui https://sscasn. bkn.go.id dimulai tanggal 11 November 2019 sampai dengan 24 November 2019.

5. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

6. Untuk formasi disabilitas, Panitia Seleksi akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 di Poliklinik Pratama KPU RI Jalan Imam Bonjol No. 29 Menteng Jakarta Pusat.

7. Syarat mengikuti ujian CAT dengan membawa :

a. KTP asli atau Surat Keterangan Telah Melakukan Rekaman Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

b. Kartu tanda peserta ujian.

8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya.

9. Untuk pelamar yang memiliki ijazah dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi tidak menuntut penyetaraan/penyesuaian ijazah.

10. Dalam ha! peserta yang dinyatakan lulus tahapan seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri .

11. Apabila dikemudian hari terbukti pelamar memberikan dokumen, data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan, maka dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

12. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal KPU Tahun

2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.

13. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

14. Pihak Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2019, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2019.

15. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggungjawab masing-masing pelamar.

16. Peserta Seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi KPU dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS.

17. Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2019 dalam kaitannya dengan proses seleksi.

18. Informasi resmi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Sekretariat Jenderal KPU 2019 dapat dilihat dalam situs online https://sscasn.bkn.go.id atau www.kpu.go.id.

19. Untuk pertanyaan atau pengaduan seputar Seleksi Penerimaan CPNS Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2019 dapat disampaikan melalui:

a. Helpdesk SSCN: sscnhelpdesk.bkn.go.id b. E-mail: cpnskpu2019@kpu.go.id
c. Twitter: @KPU_ID
d. Facebook: KPU Republik Indonesia
e. Instagrarn: @kpu_ri

20. Hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman tru mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Download Pengumuman Penerimaan CPNS KPU Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pengumuman Penerimaan CPNS KPU Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Pengumuman Penerimaan CPNS KPU Tahun 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pengumuman Penerimaan CPNS KPU Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel