Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Download file format PDF.

Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pengadaan PPPK


Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pengadaan PPPK

Baca juga: 

Dan berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja):

Beberapa ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118) diubah sebagai berikut:

l. Ketentuan Pasal 1, ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  2. Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
  3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 
  7. Instansi Daerah dan perangkat adalah perangkat daerah provinsi daerah, kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, perwakilan rakyat daerah, lembaga teknis daerah, sekretariat dewan dinas daerah, dan lembaga  teknis daerah.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  10. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
  11.  Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/ atau Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan/atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dengan persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.

2. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.
(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/ atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian 
kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan seleksi kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/ atau bentuk lain yang memungkinkan paling lambat 

7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
b. Pengumuman paling kurang memuat: 
1) hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi; 
2) kewajiban untuk membawa kartu tanda peserta dan Kartu Tanda Penduduk; dan
3) tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi. 
c. Pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN.
d. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.
e. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mencocokkan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda penduduk dengan kartu peserta seleksi yang bersangkutan.
f. Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.
(4) Dihapus.
(5) Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPK menetapkan hasil seleksi kompetensi.
b. Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
1) Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, ditetapkan berdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah. 
2) Dalam hal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan Menteri dan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.
c. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi kompetensi yang disusun berdasarkan peringkat, dan informasi lain yang diperlukan.
e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menggunakan laman instansi, surat kabar, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

4. Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, serta di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) bagian dan 1 (satu) pasal yakni Bagian Keempat A dan Pasal 2lA, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat A
Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/ atau Kesehatan Jiwa

Pasal 21A
(1) Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/ atau Kesehatan Jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan seleksi tambahan. 
(2) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara jelas, transparan dan lengkap pada saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan.
(3) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
(4) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib menyampaikan waktu, tempat, dan jenis Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/ atau Kesehatan Jiwa yang akan dijalani setiap pelamar paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan.
(5) Dalam pelaksanaan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi pengadaan PPPK berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
(6) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling kurang memuat nama jabatan yang dilamar, nama pelamar, nomor kartu tanda peserta seleksi, hasil seleksi tambahan, dan informasi tambahan lain yang diperlukan.
(8) Hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.

5. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30
Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 
a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN:
1. PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
2. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIIa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.
b. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIIb dan Lampiran XIIc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Keputusan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala SKN/Kepala Kantor Regional SKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.
d. PPPK ditugaskan/ ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
e. Gaji dan/ atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). 
f. Pernyataan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf e sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
h. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/ atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.
i. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/ atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

6. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpman tinggi madya tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

7. Lampiran Va diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

8. Lampiran Vb diubah sehingga menjadi sebagaimana tereantum dalam Lampiran Ib yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

9. Lampiran Ve diubah sehingga menjadi sebagaimana tereantum dalam Lampiran Ie yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

10. Lampiran VIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tereantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

11. Lampiran XI diubah, sehingga menjadi sebagaimana tereantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

12. Lampiran XIIa diubah sehingga menjadi sebagaimana tereantum dalam Lampiran IVa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

13. Lampiran XIIb diubah sehingga menjadi sebagaimana tereantum dalam Lampiran IVb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

14. Lampiran XIIe diubah sehingga menjadi sebagaimana tereantum dalam Lampiran IVe yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

15. Setelah Lampiran XIIe ditambahkan 1 (satu) lampiran yaitu Lampiran XIII sebagaimana tereantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

    Download Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pengadaan PPPK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pengadaan PPPK.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel