PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Download file format PDF.

PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

Latar Belakang

Pertimbangan dalam PP 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah:

a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang merupakan bencana nonalam yang telah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah mengakibatkan meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia;

b. bahwa implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia atas bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan;

c. bahwa ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

d. bahwa Pemerintah perlu melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716);

Penjelasan Umum PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Pemerintah telah menetapkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini memberikan dampak kepada perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Pada sisi Pekerja dampak yang ditimbulkan antara lain pemotongan upah, pengurangan hari kerja, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar, dan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan dari sisi Pemberi Kerja dampak dari penyebaran Cororua Virus Disease 2019 (COVID-19) ini antara lain berkurangnya produksi, terganggunya cash flow perusahaan, berkurangnya kemampuan membayar kewajiban, pengurangan jam kerja, dan pengurangan pekerja.

Ketidakmampuan perusahaan membayar Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kelangsungan layanan Manfaat kepada Peserta. Dalam hal terjadi krisis keuangan dan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara lain berupa penyesuaian Manfaat, Iuran, dan/atau usia pensiun, sebagai upaya terakhir.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM, dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, serta pengurangan denda. Kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran ini diberlakukan selama bencana nonalam penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan selama jangka waktu pelunasan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat melindungi, mencegah, atau mengurangi Pekerja yang mengalami pemotongan upah, pengurangan hari kerja, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar, dan pemutusan hubungan kerja.

Iuran BPJS TK disesuaikan selama masa Pandemi COVID 19 dalam PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran BPJS TK COVID-19 (Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019). Seperti kita ketahui dan rasakan bersama betapa hancurnya perekonomian karena Pandemi COVID-19 sudah merangsek ke segala penjuru, dan kehidupan rakyat. Beruntung yang masih memiliki penghasilan, memiliki pekerjaan, betapa banyaknya orang-orang yang kehilangan keduanya dan hidup dalam kesengsaraan serta ketakutan beraktivitas ditambah dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran BPJS TK COVID-19 (Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019) atau Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hadir karena negara memperhatikan perusahaan dan pekerjanya. Dalam PP ini dibahas penyesuaian Iuran BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan nilai kontrak yang merupakan tindakan khusus pemerintah untuk menjaga keberlangsungan program Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sorotan utama di Masa Pendemi COVID-19 dalam Penjelasan PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran BPJS TK COVID-19 (Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019) diantaranya adlaah ketidakmampuan perusahaan membayar Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kelangsungan layanan Manfaat kepada Peserta. Dalam hal terjadi krisis keuangan dan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara lain berupa penyesuaian Manfaat, Iuran, dan/atau usia pensiun, sebagai upaya terakhir.

PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran BPJS TK COVID-19 (Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019) atau Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini mengatur mengenai kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM, dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, serta pengurangan denda. Penyesuaian Iuran dalam PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran BPJS TK COVID-19 ini berlaku mulai sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Januari 2021.

PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2020 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 1 September di Jakarta.

Agar setiap orang mengetahuinya. PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 199. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diumumkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6551.

    Download PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel