FAQ (Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan) mengenai BOS Reguler 2021
2 Mar 2021
Berikut ini adalah berkas FAQ (Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan) mengenai BOS Reguler 2021. Download file format PDF.
![]() |
FAQ BOS Reguler 2021 |
FAQ BOS Reguler 2021
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas FAQ (Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan) mengenai BOS Reguler 2021:
- Mengapa Kemendikbud menggunakan indikator kemahalan konstruksi (IKK) dalam menentukan satuan biaya BOS setiap daerah? IKK merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi seperti bahan bangunan, jasa konstruksi suatu kabupaten/kota. IKK dipilih dan digunakan sebagai proksi dalam merefleksikan tingkat kesulitan suatu daerah dalam menyelenggarakan jasa kontruksi. Kesulitan-kesulitan tersebut juga memberikan dampak yang sama terhadap operasional sekolah seperti kesulitan dalam penyediaan bahan dan perlengkapan. Semakin sulit letak geografis daerah, maka semakin tinggi indeks kemahalan konstruksinya. Semakin tinggi IKK suatu daerah maka semakin tinggi satuan biaya BOS. IKK juga dilakukan dalam penentuan porsi DAU suatu daerah.
- Apakah satuan pendidikan dapat menggunakan dana BOS untuk memenuhi “daftar periksa” dalam menghadapi pembelajaran tatap muka? Pemanfaatan dana BOS dapat digunakan untuk memenuhi “daftar periksa” dalam menghadapi pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam melakukan inovasi program untuk meningkatkan mutu pembelajaran, baik pembelajaran tatap muka maupun belajar dari rumah.
- Pada masa pendemi, tidak ada persentase pada pembayaran honor. Apabila terjadi bencana alam pada suatu daerah, namun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Apakah berlaku pembatasan honor 50% pada daerah tersebut? Tidak berlaku. Kejadian bencana yang dimaksud adalah sepanjang bencana alam yang terjadi ditetapkan sebagai bencana daerah atau bencana nasional, maka pembatasan honor maksimal 50% tidak berlaku.
- Pelaporan menjadi persyaratan penyaluran, bagaimana dengan satuan pendidikan dengan keterbatasan internet seperti di wilayah 3T dan tidak mampu menyampaikan laporan secara tepat waktu? Pelaporan sekolah secara daring dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Satuan pendidikan diberikan batasan waktu yang cukup panjang sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud 6/2021. Dalam kondisi ini, Pemerintah Daerah harus mengambil peran menyediakan fasilitas internet bagi satuan Pendidikan yang menjadi kewenangannya untuk memudahkan sekolah dalam pelaksanaan operasional pendidikan.
- Apakah mekanisme belanja dana BOS masih menggunakan platform Siplah? Bagaimana jika satuan pendidikan tidak dapat mengakses Siplah karena keterbatasan internet? Tata cara pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan tetap mengikuti Permendikbud No 14/2020, yaitu menggunakan platform teknologi yang disediakan oleh Kemendikbud. Dalam kondisi satuan pendidikan tidak memiliki akses internet, maka mengikuti tata cara pengadaan barang/jasa yang berlaku.
- Satuan pendidikan yang tidak ditetapkan sebagai penerima, beban operasional pendidikan di sekolah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bagaimana jika Pemerintah Daerah tidak/belum mengalokasikan dana untuk sekolah yang tidak menerima dana BOS? Dana BOS bersifat bantuan, sesuai dengan UU, bahwa Pemerintah (Pusat/Daerah) wajib megalokasikan 20% untuk pendidikan. Aturan kebijakan ini dalam rangka mensinergikan peran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran pendidikan.
- Apakah dana BOS dapat digunakan untuk membangun fisik, seperti jamban/toilet? Dana BOS tidak diperbolehkan untuk membangun fisik. Pemanfaatan dana BOS bersifat nonfisik, seperti pemeliharaan jamban/toilet, pemeliharaan ruang belajar, pemeliharaan sanitasi sekolah, dan lain sebagainya. Dalam hal bantuan pembangunan fisik, Pemerintah menyediakan dalam bentuk dana transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan pemerintah lainnya.
- Apakah dengan skema 2021 ini berarti satuan biaya BOS berbeda per kabupaten/kota? - Satuan biaya BOS yang berbeda tiap Kabupaten/Kota sangat berarti, karena salah satu tujuan satuan biaya disusun secara majemuk untuk menekan ketimpangan/kesenjangan antar wilayah. Wilayah dengan tingkat kesulitan yang tinggi, mendapatkan porsi yang lebih besar dari yang tingkat kesulitannya rendah. - Cara menentukan satuan biaya BOS dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. a) Wilayah dengan IKK yang tinggi dan IPD yang rendah maka satuan biaya di wilayah tersebut dengan kenaikan satuan biaya yang tinggi b) Wilayah dengan IKK yang sedang dan IPD yang sedang maka satuan biaya di wilayah tersebut dengan kenaikan satuan biaya yang sedang c) Wilayah dengan IKK yang rendah dan IPB yang tinggi maka satuan biaya di wilayah tersebut, tetap seperti tahun 2020.
- Apakah kebijakan BOS 2021 berlaku juga untuk BOP PAUD dan BOP Kesetaraan? - Dana BOS bersifat bantuan, dan sesuai dengan undang-undang, pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan dana APBN atau APBD sebesar 20% untuk pendidikan. - Kebijakan yang kami rancang ini merupakan upaya mewujudkan sinergitas peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. - Tahun 2021, kebijakan BOS dengan satuan biaya majemuk tidak berlaku untuk BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Direncanakan kebijakan satuan biaya majemuk untuk BOP mulai diberlakukan pada tahun 2022.
- Untuk sekolah swasta, banyak sekali yang terancam tutup karena orang tua tidak sanggup membayar uang SPP. Apakah ada afirmasi khusus lewat BOS untuk sekolah swasta? - Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana BOS di sekolah negeri dan sekolah swasta sama, tidak ada afirmasi khusus. - Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional sekolah termasuk gaji guru non-ASN.
- Bagaimana dengan sekolah yang jumlah siswanya sedikit dan besaran satuan daerahnya kecil? Apakah tidak dirugikan dengan mekanisme seperti itu? Khusus sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta didik di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemendikbud, diberikan afirmasi khusus yakni alokasi dana BOS setara dengan 60 peserta didik.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas FAQ (Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan) mengenai BOS Reguler 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download FAQ BOS Reguler 2021.pdf
Berkas Rekomendasi:
- Buku Informatika Kurikulum Merdeka untuk SMP MTs SMA MA SMK MAK
- Buku Mata Pelajaran Baru pada Kurikulum Merdeka
- Buku P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) Kurikulum Merdeka
- Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
- Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file FAQ (Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan) mengenai BOS Reguler 2021. Semoga bisa bermanfaat.
Terkait dengan BOS Reguler Tahun 2021, silahkan baca:
Berkas penting lainnya terkait dengan BOS:
- Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020
- Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
- Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS sesuai Kepmendikbud Nomor 250/M/2019
- Informasi Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler
- Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019
- Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019
- Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler
- Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
- Buku Panduan Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
- Aplikasi SIBOS PINTAR Versi Portable (Tanpa Instal) dan Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
- Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
- ALPEKA Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
- Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA
- Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018
- Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
- Contoh SPJ Laporan BOS 2017 Format Microsoft Excel
- Contoh SK Tim Manajemen BOS untuk SD (Sekolah Dasar)
- Percepatan Pelaksanaan Program BOS SMK Tahun 2017
- Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS
- Download Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)
- Berkas Aplikasi RKAS Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah BOS 2016 Format Microsoft Excel
- Contoh SK Tim BOS Sekolah (Pengganti SK Tim Manajemen BOS Sekolah)
- Pengambilan Data (Cut Off) BOS Triwulan 2 Tahun 2017 dan Panduan VervalPD dan VervalPTK
- Juknis BOS SMK 2017 dan Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017
- Contoh Berkas Pembukuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
- Juknis BOS Madrasah 2017 Final
- Alpeka (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS)
- Aplikasi BOS dan Format Administrasi BOS untuk SD SMP SMA SMK
- Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK dari Kemdikbud
- Contoh Aplikasi SPJ BOS SD SMP Format Excel Dilengkapi Cetak Kwitansi Lengkap
- Buku dan Aplikasi Optimalisasi Pemanfaatan Dana BOS Menggunakan Teknik Analytic Hierarchy Process (AHP)
- Contoh Berkas Lampiran Kelengkapan SPJ BOS
- Contoh Format Kwitansi, Nota Pesanan, Faktur, Berita Acara Penerimaan Barang, Daftar Penerima Honor Kegiatan Dana BOS Format Microsoft Excel
- Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)