PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Download file format PDF.

PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan:

Latar Belakang

Pertimbangan ditetapkannya PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dasar Hukum

Dasar hukum PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Penjelasan Umum PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hakatas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan UMK-M dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu upaya Pemerintah Pusat dalam mencapai hal-hal tersebut di atas. Selanjutnya, untuk mengimplementasikan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu disusun peraturan pelaksanaan sebagai instrumen yang menjalankan undang-undang a quo, salah satunya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Adapun materi pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada prinsipnya terkait dengan penataan kewenangan, penataan perizinan, dan penataan sanksi. Dalam penataan kewenangan, perizinan di bidang Perdagangan yang semula merupakan kewenangan Menteri dan Pemerintah Daerah ditata kembali menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan dengan tujuan:
  • mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif, dan efisien;
  • menyeragamkan kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menunjang iklim investasi;
  • pengurusan perizinan secara efisien, efektif, dan terpadu;
  • mampu memutus rantai birokrasi;
  • meningkatkan hubungan koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu; dan
  • adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.

Penataan perizinan (mengubah kata “izin” menjadi “Perizinan Berusaha" mengubah paradigma pengaturan kegiatan usaha di bidang Perdagangan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach). Dalam pendekatan berbasis risiko, setiap kegiatan usaha di bidang Perdagangan akan dilakukan analisis risiko untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan Perdagangan tersebut.

Penataan sanksi dilakukan dengan menata kembali pengenaan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Terhadap pelanggaran administratif akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi pidana sifatnya ultimum remedium, hanya dikenakan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan yang mempunyai risiko tinggi atau membahayakan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, sementara untuk kegiatan usaha berisiko rendah/sedang dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
  • kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor;
  • penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia;
  • Distribusi Barang;
  • sarana Perdagangan;
  • standardisasi;
  • pengembangan Ekspor;
  • metrologi legal; dan
  • pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan.

Beberapa pengaturan baru dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan Ekspor dan persetujuan impor yang menggantikan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang selama ini dijadikan pertimbangan. Terdapat pula perbaikan Service Level Agreement (janji layanan) dan fiktif positif yang menyatakan bahwa permohonan Perizinan Berusaha yang telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi. Selain itu, bagi Pelaku Usaha yang dikategorikan sebagai Eksportir dan Importir yang bereputasi baik dapat diberikan kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Terkait dengan laporan surveyor yang sebelumnya menjadi kewajiban sebagian besar komoditas yang akan diekspor atau diimpor, dengan Peraturan Pemerintah ini laporan surveyor tersebut hanya akan diwajibkan bagi Barang tertentu. yang ditetapkan melalui rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Adanya sistem yang terintegrasi diharapkan pula akan mempercepat dan mempermudah proses pelayanan dan pengawasan perizinan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem masing-masing kementerian teknis yang tidak saling terintegrasi satu sama lain.

Dengan adanya beberapa pengaturan baru dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka penyelenggaraan bidang Perdagangan ini, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi dunia usaha sehingga dapat meningkatkan investasi.

    Download PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel